Lamongan | kabarpena.net – Keterlibatan sejumlah perangkat desa sebagai petugas dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menuai sorotan tajam. Selain dinilai berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan desa, muncul pula dugaan adanya praktik double counting pembiayaan dari sumber anggaran negara yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perangkat desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Lamongan diketahui lolos dan terlibat sebagai petugas sensus. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status tugas mereka sebagai aparatur pemerintahan desa yang selama ini telah menerima penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa ketika perangkat desa meninggalkan tugas pokoknya untuk melaksanakan pekerjaan lain yang juga dibiayai APBN, maka muncul potensi tumpang tindih pembiayaan negara terhadap satu orang yang menjalankan dua fungsi berbeda dalam waktu yang bersamaan.
“Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak menjadi petugas sensus. Yang menjadi perhatian adalah apakah selama menjalankan tugas sensus mereka tetap menerima hak keuangan sebagai perangkat desa, sementara pelayanan kepada masyarakat berkurang atau bahkan terganggu. Ini yang harus dijelaskan secara transparan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Sorotan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa perangkat desa memiliki kewajiban membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tugas tersebut menuntut kehadiran dan fokus penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Di sejumlah desa, warga mengeluhkan lambatnya pelayanan administrasi karena beberapa perangkat desa harus mengikuti pelatihan, pembekalan, hingga kegiatan pendataan lapangan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelayanan publik berpotensi menjadi korban akibat banyaknya perangkat desa yang menjalankan tugas di luar kewajiban utamanya.
Ironisnya, sejumlah camat mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari perangkat desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan atau permohonan izin resmi dari perangkat desa yang menjadi petugas sensus. Padahal jika jumlahnya banyak tentu berpotensi mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan desa,” ungkap salah seorang camat yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga disampaikan beberapa kepala desa yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait keikutsertaan perangkat desanya dalam rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan koordinasi antara BPS dengan pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan. Publik menilai seharusnya terdapat prosedur yang jelas agar keterlibatan perangkat desa tidak menimbulkan kekosongan pelayanan di kantor desa.
Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai BPS bernama Sujamin menjelaskan bahwa proses perekrutan petugas telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh BPS Pusat.
“Perekrutan petugas sudah mengacu pada petunjuk dan aturan yang ditetapkan oleh BPS Pusat,” ujarnya singkat.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai diperbolehkan atau tidaknya perangkat desa menjadi petugas sensus, mekanisme perizinan kepada atasan langsung, serta langkah antisipasi agar pelayanan masyarakat di desa tidak terganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, BPS Kabupaten Lamongan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum keterlibatan perangkat desa sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026, termasuk terkait potensi rangkap tugas, dugaan double counting pembiayaan negara, serta jaminan bahwa pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal selama pelaksanaan sensus berlangsung.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta para camat untuk melakukan evaluasi dan memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi benturan kepentingan maupun terganggunya pelayanan kepada masyarakat desa.












