Lamongan | kabarpena.ner – Tradisi Sedekah Bumi atau Bersih Desa yang selama ini dikenal sebagai upaya melestarikan adat istiadat dan budaya lokal, diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menggelar praktik perjudian jenis dadu secara terbuka.
Tim media menelusuri sejumlah lokasi pelaksanaan Sedekah Bumi di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan dugaan adanya praktik perjudian dadu yang berlangsung secara terang-terangan di area kegiatan masyarakat.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, perjudian dadu hampir selalu muncul setiap kali digelar acara Sedekah Bumi dan justru menjadi sumber penghasilan bagi sebagian pedagang.
“Saya biasa jualan di tempat orang main judi dadu. Alhamdulillah setiap ada Sedekah Bumi saya ikut jualan. Sudah biasa, Mas. Katanya juga sudah ada biaya (target) kepada oknum APH wilayah setempat” ujarnya
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia.
Pelaku perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun pemain, dapat dikenakan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Lamongan, segera menindaklanjuti dugaan tersebut agar tradisi Sedekah Bumi tetap menjadi kegiatan pelestarian budaya yang bersih dari praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik perjudian dadu dalam kegiatan Sedekah Bumi di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Sugio.(Red)










