Berita  

Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Aktivis Lingkungan di Morowali

Morowali| kabarpena.net – Masifnya konflik agraria di Morowali akibat pertambangan dan industri ekstraktif, tidak dapat disangkal dan hingga kini masih menjadi momok tersendiri. Sejumlah kasus yang menunjukkan konflik agraria anatara PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra (RCP) versus masyarakat Torete di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Konflik Agraria PT. TAS Vs Masyarakat yang Sarat Kongkalingkong.

Dalam catatan Royman M Hamid warga desa Torete yang berprofesi sebagai jurnalis di Tabloid Skandal dan pemilik intergreenmedia.co.id, saat berbincang dengan media pers ini, Minggu, 4 Januari 2026, menceritakan konflik agraria dua korporasi PT. TAS dan PT. RCP versus masyarakat Torete secara gamblang. Ada sejumlah kasus yang dilaporkan ke publik. 

Mulai dari konflik agraria antar masyarakat melawan PT. TAS pada rencana Pembangunan Kawasan industri PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Torete dan Buleleng. Kasus – kasus yang menyebutkan diantaranya;.

Pertama, pelaporan terhadap Ridwan Eks Kades Torete terkait dengan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan mangrove PT. TAS dan Program Pemberdayaan Mayarakat (PPM) disejumlah perusahaan tambang yang ada di desa Torete.  

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat itu, mengeluarkan surat penghentian sementara Kepala Desa Torete, Ridwan, pada tanggal 8 Oktober 2025, berdasarkan surat nomor: 100.3.3.2/KEP 0337/DPMDP3A/2025 Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Amrin S sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.

Kedua, laporan polisi seorang warga Buleleng bernama Sukardin Panangi terhadap salah seorang aktivis lingkungan di Morowali bernama Arlan Dahrin atas dugaan Tindak Pidana Penghapusan Ras dan Etnis yang terjadi pada saat aksi spontanitas pada 7 september 2025.

Laporan dinilai sebagai upaya kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan untuk membungkan suara perlawanan masyarakat dalam konflik ini. Alasannya, bahwa konflik antara masyarakat dan PT. TAS terjadi di dua desa rencana Pembangunan Kawasan industri PT. MIS, yakni desa Buleleng dan Torete. 

Konflik agraria antara masyarakat Buleleng dan PT. TAS grup ini, Aktivis lingkungan Arlan Dahrin sebagai salah satu korlap aksi juga dilaporkan pihak PT. TAS dengan dalih merintangi aktivitas pertambangan. Sedangkan saat mengawal aspirasi masyarakat Torete versus PT. TAS Grup, Arlan Dahrin dilaporkan dengan tuduhan rasis. Pelapornya, sama-sama orang perusahaan PT. TAS.  

Ketiga, adalah laporan pengaduan ke polisi dari Eks Kades Ridwan terhadap Abdilla atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/189/VIII/2025/Reskrim, tertanggal, 20 Agustus 2025. Seharusnya, tindaklanjut laporan atas ini dapat membuka tabir kemana saja dana bantuan lahan mangrove itu berlanjut dan siapa saja yang ikut menikmati hasil penjualan lahan mangrove di Torete. Namun, meski desakan masyarakat terhadap pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kian masif, hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan kepada publik tentang kasus ini. 

Keempat, adanya laporan polisi oleh Ketua BPD Torete, Baharudin terkait kasus dugaan pengungkapan SKPT dikawasan mangrove desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Mengenai laporan ini, tidak jauh berbeda dengan laporan penggelapan dana tali asih dan penipuan terhadap Abdilla. Sama-sama tidak ada kejelasan mengenai tindaklanjut proses hukum yang berjalan. 

Polemik Lahan dan Pengkapan Aktivis, Berujung Pembakaran Kantor PT. RCP

Sementara itu, lanjut Royman M Hamid fokus dalam jurnalisme advokasi, untuk konflik agraria antara masyarakat dengan PT. RCP, tidak kalah kompleks. Perusahaan ini diduga telah melakukan penyerobotan lahan kebun masyarakat desa Torete. Sehingga, saya bersama keluaga pemilik lahan kebun melayangkan somasi dan tuntutan ditanggal 16 desember 2025, baik kepada pihak perusahaan maupun pemerintah desa Torete. 

Tuntutannya adalah meminta izin atas seluruh kegiatan dan aktivitas penambangan serta segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mede yang melibatkan pihak mana pun. Selanjutnya, meminta klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan mengenai dasar hukum, alasan, serta mekanisme PT. RCP melakukan pembayaran penyelesaian/Tali Asih kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Kemudian, meminta agar segera melakukan pembayaran kompensasi/ganti rugi kepada pemilik sah, sesuai nilai yang seharusnya, serta menyelesaikan dan membatalkan pembayaran salah yang telah dilakukan kepada pihak lain. tuntutan lain, yakni menyelenggarakan pertemuan mediasi dengan melibatkan pemilik sah, Pemerintah Desa Torete, dan PT. RCP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi ini diterima.

Pada saat itu, somasi dan tuntutan tidak diindahkan. Baik oleh perusahaan maupun pemerintah desa. Buntutnya, terjadila melarang aktivitas perusahaan dengan melakukan pendudukan lahan di wilayah IUP PT. RCP, pada 28 desember 2025. Mersepon aksi pemadaman dan pendudukan, 29 desember 2025, Kades Torete bersama Eksternal PT. RCP mendiskusikan pemilik lahan kebun dilokasi pendudukan. 

Dalam diskusi tersebut, pemilik lahan kebun meminta agar pihak perusahaan membuka data penyediaan lahan di wilayah IUP PT. RCP dan kontrak jalan pengangkutan. Namun, sampai saat ini data yang diminta tidak pernah dibuka oleh pihak perusahaan maupun pemerinta desa, hingga terjadinya kebakaran kantor PT. RCP malam itu. 

Dilokasi IUP PT. RCP yang sedang berpolemik inilah, aktivis lingkungan Arlan Dahrin ditangkap secara paksa oleh puluhan personel kepolisian Satreskrim Polres Morowali, pada Sabtu malam, 3 Januari 2025. Aktivis Arlan Dahrin ditangkap atas laporan oknum humas lokal PT. TAS, Sukardin Panangi atas dugaan Tindak Pidana Penghapusan Ras dan Etnis yang terjadi pada saat aksi spontanitas pada 7 September 2025.

Penangkapan paksa polisi dan ditambah dengan konflik lahan antara masyarakat versus perusahaan RCP ini pula yang menjadi pemicu kemarahan masyarakat desa Torete, hingga berselang beberapa jam dari penangkapan masyarakat mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir di desa Lafeu untuk meminta agar sang pengawal aspirasi mereka dibebaskan. Namun keinginan masyarakat tidak terpenuhi, karena penangkapan Arlan Dahrin dilakukan oleh pihak Polres dan langsung dibawa menuju Mako Polres Morowali. 

Akibatnya, kekecewaan dan kemarahan masyarakat tidak terbendung atas penangkapan paksaan polisi dan konflik lahan, sehingga memilih Kembali ke desa Torete dan mengunjungi Kantor PT. RCP. Di Kantor PT. RCP, masyarakat menuntut pihak perusahaan untuk menyelesaikan konflik lahan dan memulangkan aktivisme Arlan Dahrin dengan mencari oknum securirty dan petinggi PT. RCP bernama Teguh. 

Pasalnya, saat sebelum terjadinya penangkapan paksaan aktivisme Arlan Dahrin, ada oknum security yang mendatangi gubuk sementara pendudukan lahan dan mengambil dokumentasi. Sehingga, masyarakat menuding, ada keterlibatan pihak perusahaan sampai terjadinya penangkapan paksaan aktivisme Arlan Dahrin oleh Polisi di lokasi IUP PT. RCP.

Dalam catatan wartawan media online fokustime.co.id bernama Wardi Bania berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun dilapangan, saat malam pembakaran Kantor PT. RCP, security dan anggota polisi yang melakukan pengamanan tidak dapat membendung massa dari masyarakat setempat, karena jumlah yang tidak ditambah dengan masyarakat dalam keadaan emosional. 

Berselang beberapa waktu kemudian, tiba Azhar mantan Kapolsek Bungku Selatan/Pesisir yang saat ini bertugas sebagai Kapolsek Bungku Barat. Kedatangan Azhar sempat disambut riuh dengan teriakan, bahwa mantan Kapolsek tersebut diduga terlibat ilelagal logging dan bisnis PBM (Perusahaan Bongkar Muat) di Torete. Kemudian, tak lama berselang hadir Kapolsek Bungku Selatan/Pesisir bersama anggotanya yang mencoba menenangkan situasi.

Akan tetapi, kehadiran Kapolsek I Ketut Yoga, tak luput dari seruan sejumlah massa dan tudingan keterlibatan di bisnis PBM dan pembiaran pelanggaran hukum atas penambangan Koridor Lahan (penambangan diluar IUP) dicela batas IUP PT. RCP dan PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM). Oknum polisi pun disebut, ikut menerima tali asih di lahan yang sedang berpolemik di wilayah IUP PT. RCP. 

Firna M Hamid salah seorang masyarakat Torete mengungkapkan sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT. RCP. Selain penyerobotan lahan dan dugaan penambangan dilahan koridor, ada pula kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mengindahkan kaidah pertambangan yang baik. Belum lagi, aktivitas PT. RCP dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat umum. 

Pasca Pembakaran Kantor PT. RCP, Torete Mencekam

Semula suasana Desa Torete hening, tiba-tiba berubah mencekam, pada Sabtu siang, 4 Januari 2026. Bukan dengan surat panggilan yang diantar santun, melainkan suara tembakan, hentakan sepatu laras dan moncong senjata polisi yang menyambut warga atas laporan pihak perusahaan PT. RCP terkait pembakaran massa. 

Murnia (55) bersama suami Dahrin (66), orang tua aktivis lingkungan Arlan mengaku menyaksikan langsung penyergapan polisi terhadap Asdin, anak pertamanya atau kakak kandung aktvis lingkungan tersebut. Ia mengaku syok dan takut menyaksikan pengepungan polisi.

Saat itu, dirinya habis melaksanakan shalat dzuhur sekitar pukul 12.22 wita dan hendak melepas pakaian shalat. Kerudung sudah dibuka, bawahan kerudung masih terpasang. Belum sempat pakai baju, tiba-tiba rumah dikelilingi banyak polisi. Kemudian dua orang polisi langsung menyerobot masuk melalui pintu depan dan pintu dapur. 

Tanpa memberi salam santun. Tidak bilang terkait masalah apa. Oknum polisi langsung berteriak, jangan lari!, jangan lari!. Asdin yang posisinya berada di dalam rumah, kaget dan secara refleks langsung mengambil parang yang berada tak jauh dari keberadaannya untuk membela diri. 

Polisi saat itu langsung turun, Asdin pun menyusul sampai di halaman. Sejumlah polisi langsung membuang tembakan. Kemudian, oknum polisi yang sempat naik lewat pintu depan mencoba menghadang dan terjadi pergulatan antara Asdin dan anggota polisi yang berakhirnya anggota polisi mengalami luka dilengan. 

Saya langsung ikut, memeluk Asdin dan mencoba mengambil parang dan melerai. Kemudian datang ponakan Lina alias Mama Arwan hendak menolong, namun langsung ditodongkan senjata sambil ditanya, mau kemana?. Dan saat itu, Lina juga ditanyai soal keberadaan Royman M Hamid. Sementara itu, Asdin langsung di kepung dan di angkat ke mobil oleh Polisi.

Penangkapan Jurnalis Royman yang Tidak Manusiawi.

Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat jelas ketimpangan kekuatan yang mencolok. Aparat kepolisian turun dengan atribut lengkap rompi taktis dan senjata laras panjang seolah sedang menyergap target berbahaya. Padahal, yang ada di hadapannya hanyalah warga sipil bersandal jepit yang tengah berkumpul di halaman rumah tanpa senjata. 

Momen penangkapan siang itu, sekitar pukul 13.19 wita, diwarnai histeria keluarga. “Bukan gembong narkoba ini! Bukan teroris, Pak!” teriak seorang wanita bernama Firna M Hamid, adik kandung jurnalis Royman, mencoba mengingatkan aparat bahwa pendekatan militeristik tersebut tidak layak diterapkan kepada masyarakat sipil.

Namun, upaya keluarga untuk mempertahankan martabat dan hak-hak prosedural mereka justru dibalas dengan intimidasi. Saat salah satu kerabat mencoba mendokumentasikan surat tugas atau dokumen penangkapan, sebuah hak dasar warga negara untuk transparansi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom. 

Ruang dialog tertutup, permintaan warga untuk berbicara baik-baik dan melihat dokumen administrasi diabaikan total. Ketika berkas perkara dalam peta yang ingin didokumentasikan. Pengaduan diabaikan, petugas merespons dengan perintah penyergapan. 

Detik-detik paling memilukan terjadi saat leher Royman M Hamid dipiting untuk digiring. Tanpa perlawanan fisik yang berarti, keduanya tetap diperlakukan sebagai kelas kriminal kelas kakap. Saat keluarga mencoba memegang dan memeluk, peralatan dengan sigap memisahkan paksa. 

Tubuh Royman diseret, ditarik menjauh dari rumah dan keluarganya menuju kendaraan petugas. Apalagi sebelum sampai dimobil petugas, Royman M Hamid, oknum polisi sempat menjambak rambutnya dan menggalinya diinjak oleh Kasatreskrim Polres Morowali. Sebelum Tidak ada keadilan restoratif, tidak ada pendekatan persuasif. Yang tertinggal hanyalah debu jalanan dan tangisan keluarga yang menyaksikan orang terkasihnya dibawa pergi tanpa prosedur yang jelas.

Di tengah kekacauan itu, terselip satu teriakan warga yang menyiratkan luka mendalam dan ketidakpercayaan terhadap institusi. “Supaya keluar kamorang punya anggaran keamanan! Kita tahu semua itu!”. Kalimat ini menjadi terdengar keras, menimbulkan dugaan bahwa operasi berlebihan ini bukan murni untuk penegakan hukum, melainkan sebuah unjuk kekuatan untuk menjustifikasi pencairan dana pengamanan di wilayah yang memang sarat konflik kepentingan tambang.

Kini, masyarakat Torete menantikan keadilan. Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dengan moncong senjata, atau masih ada ruang bagi rakyat kecil untuk sekadar menuntut hak-haknya yang telah dilanggar. Seorang Royman adalah jurnalis, Ia sedang memperjuagkan haknya, hak keluarganya, komunitasnya, hak asal-usulnya dan hak warga desanya yang dirampas korporasi yang menindas.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *