Mojokerto | kabarpena.net – Praktik pelanggaran hukum yang melibatkan oknum-oknum tertentu dalam perusakan lingkungan di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Ali Nurhadi, seorang jurnalis muda sekaligus aktivis sosial asal Jawa Timur, menilai bahwa fenomena ini telah menciptakan keresahan di masyarakat akibat rasa ketidakadilan yang kian menguat.
Ali Nurhadi, yang juga merupakan pimpinan di media Komando Patas TV, menyatakan bahwa pola pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal saat ini terkesan sangat terorganisir. Menurutnya, oknum tersebut kerap mengabaikan prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku demi kepentingan materiil.
“Dalam pengamatan kami di lapangan, praktik-praktik pelanggaran hukum, termasuk dalam hal kerusakan lingkungan, seolah-olah menjadi pemandangan rutin. Ada kecenderungan di mana aturan dapat dinegosiasikan dan keadilan terkesan bisa dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuatan materiil,” ujar Ali dalam keterangannya di Mojokerto, jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Ali menyoroti adanya kecemburuan sosial yang timbul di tengah masyarakat akibat hukum yang dinilai “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Ia menekankan bahwa tindakan yang menabrak regulasi ini telah mencederai rasa keadilan publik dan menciptakan kesan bahwa penegakan hukum bisa diatur.
Dalam pandangan kritisnya, Ali menyampaikan pesan yang bersifat reflektif bagi masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya kemandirian dan kesadaran akan posisi diri dalam menghadapi realitas sosial yang berat.
“Melihat situasi ini, masyarakat perlu bersikap realistis. Jika tidak memiliki posisi tawar yang kuat, seseorang harus sangat berhati-hati dalam berhadapan dengan sistem yang sudah dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini adalah pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan memperkuat kapasitas diri agar tidak mudah tergilas oleh ketidakadilan,” tambahnya.
Ali Nurhadi menegaskan bahwa media yang dipimpinnya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan sosial (social control) terhadap kebijakan publik serta praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan kelestarian alam di Jawa Timur.
Pernyataan ini diharapkan menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk lebih tegas dalam menindak oknum-oknum yang mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi, demi terciptanya iklim sosial yang lebih berkeadilan dan transparan.












