Lamongan | kabarpena.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Lamongan menyoroti keberadaan bangunan eks pabrik es yang berada di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan yang kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Foto dari depan
Ketua DPC LIN Lamongan, Kastum Hardianto, bersama sejumlah awak media melakukan pencarian dan pencarian informasi di lapangan terkait keberadaan bangunan tersebut.
Dalam upaya mencari kejelasan, tim mendatangi Pemerintah Desa Bedahan untuk meminta keterangan mengenai status dan peruntukan bangunan eks pabrik es tersebut.
Foto halaman dalam
Dari hasil konfirmasi, pihak Pemerintah Desa Bedahan mengaku belum mengetahui secara pasti rencana penggunaan bangunan tersebut. Apalagi menurut keterangan yang disampaikan salah satu perangkat desa, hingga saat ini belum ada komunikasi maupun koordinasi dari pihak pemilik atau pengelola bangunan kepada pemerintah desa setempat.
“Kami tidak tahu gedung itu nantinya akan digunakan untuk apa, karena sampai sekarang tidak ada komunikasi dengan kami dari pihak terkait,” ujar salah satu perwakilan Pemerintah Desa Bedahan saat ditemui di lokasi.
Foto halaman dalam
Kastum menambahkan, bahwa setiap pembangunan harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menghindari permasalahan administratif dan potensi konflik di kemudian hari.
Menurutnya, transparansi terkait status perizinan dan peruntukan bangunan sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah lingkungan sekitar.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan tersebut. Jika memang belum memenuhi persyaratan perizinan, maka perlu ada langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kastum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik maupun pengelola bangunan eks pabrik es terkait status perizinan dan rencana pemanfaatan bangunan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang. (Bersambung)