Bojonegoro | kabarpena.net — Seorang siswi berinisial ACR yang merupakan anak dari penasehat Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Bojonegoro dilaporkan mengalami depresi mental setelah diduga dipaksa mengakui keterlibatan dalam kasus pencurian telepon genggam di sekolahnya, SMK Negeri Sugihwaras.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, saat seorang siswa berinisial ZB kehilangan ponsel miliknya, Oppo Reno 15F, di kantin sekolah. Kasus kehilangan tersebut sempat tidak terungkap selama beberapa bulan.
Perkembangan baru terjadi pada Kamis, 2 April 2026, ketika ZB mengetahui bahwa ponsel miliknya sedang dibawa siswi berinisial ACS. Mengetahui hal tersebut ZB kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak sekolah.
Pihak sekolah selanjutnya memanggil ACR dan ACS untuk dilakukan mediasi, mengingat keduanya merupakan sahabat dekat. Proses klarifikasi dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dan turut dihadiri oleh wali murid serta orang tua dari ZB.
Dalam mediasi tersebut, ACS disebut telah mengakui bahwa dirinya mengambil ponsel tersebut seorang diri tanpa melibatkan ACR. Namun, menurut keterangan keluarga ACR yng ikut dihadirkan dalam mediasi, pihak sekolah tetap mendesak ACR untuk ikut mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.
Tekanan tersebut terjadi di hadapan sejumlah saksi, termasuk orang tua ZB,orang tua ACS, serta kerabat (bude) dari ACR. Bahkan, ACR disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya turut melakukan pelanggaran pencurian.
Akibat tekanan yang dialami, kondisi psikologis ACR dilaporkan memburuk. Ia mengalami depresi dan ketakutan untuk kembali masuk sekolah. Kondisi ini kemudian diketahui oleh orang tuanya.
Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, orang tua ACR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro. Laporan tersebut bertujuan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat anaknya.
Sementara itu ketua DPD LIN 16 Jawa Timur Markat N.H mengatakan akan mengawal kasus ini dan menyesalkan kasus ini karena pihak sekolah ceroboh dalam memutuskan masalah tanpa mempertimbangkan data maupun fakta yang terjadi,
Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga juga mendesak pihak sekolah untuk segera membersihkan nama ACR dari tuduhan tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi serta tindakan tegas terhadap guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah yang dinilai lalai dan tidak bijak dalam menangani permasalahan ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait tudingan tersebut. Sementara itu, proses penanganan kasus masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.












