Berita  

Ketua DPP Gajah Mada Indonesia: Aturan Baru Bikin Pilkades Lebih Sehat dan Profesional

Lamongan | kabarpena.net – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa membawa perubahan penting dalam mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satu ketentuan yang mencuri perhatian adalah kewajiban bagi perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon.

Dalam sebuah diskusi publik lewat podcast yang digelar bersama mahasiswa beberapa waktu lalu, Ketua DPP Gajah Mada Indonesia, HM. Mukhlish, menilai bahwa ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ini akan membawa dampak besar terhadap dinamika demokrasi di tingkat desa.

Menurutnya, aturan yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam kontestasi politik lokal.

“Aturan ini membuat Pilkades menjadi lebih sehat dan profesional. Calon kepala desa harus benar-benar siap berkompetisi tanpa memanfaatkan jabatan yang masih melekat pada dirinya. Di sisi lain, perangkat desa yang maju juga harus memiliki keberanian mengambil risiko demi mengabdikan diri kepada masyarakat,” ujar Mukhlish.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut akan mendorong lahirnya calon-calon kepala desa yang memiliki kesungguhan dan visi yang jelas dalam membangun desa. Kendati demikian, pemerintah juga perlu memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan secara transparan, jujur, dan adil agar tidak merugikan pihak yang telah melepaskan jabatannya.

“Dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi calon yang setengah hati. Ketika seseorang memutuskan maju sebagai kepala desa, maka ia harus siap bertarung secara terbuka dan menerima apa pun hasilnya. Menang menjadi kepala desa, kalah kembali menjadi warga masyarakat yang tetap harus berkontribusi bagi pembangunan desa,” tegasnya.

Diskusi dalam podcast tersebut juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan baru ini kepada seluruh perangkat desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.

Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengajukan cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon. Selama masa cuti, tugas dan tanggung jawabnya dapat dirangkap oleh perangkat desa lainnya guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan desa. Namun, ketika yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, ia wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Aturan baru tersebut dinilai mengubah peta persaingan Pilkades secara signifikan. Jika sebelumnya banyak perangkat desa dapat mengikuti kontestasi dengan risiko yang relatif kecil, kini mereka harus siap kehilangan jabatan apabila gagal meraih kemenangan.

Ketentuan ini juga dianggap sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi. Dengan status nonaktif atau mundur saat menjadi calon kepala desa, potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan selama proses pemilihan diharapkan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai aturan tersebut akan membuat perangkat desa berpikir lebih matang sebelum memutuskan maju dalam Pilkades. Sebab, keputusan mencalonkan diri kini menjadi pertaruhan besar antara mempertahankan jabatan saat ini atau mengambil peluang memimpin desa selama delapan tahun—sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Dengan demikian, Pilkades ke depan diperkirakan akan diikuti oleh figur-figur yang benar-benar siap berkompetisi dan memiliki komitmen kuat. Namun, di waktu yang sama, aturan ini juga berpotensi mengurangi minat sebagian perangkat desa yang enggan mengambil risiko kehilangan pekerjaan utama mereka jika tidak terpilih.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *