Lamongan | kabarpena.net – Ramainya pemberitaan tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 Babat yang diduga menolak kerja sama penyediaan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat mendapat perhatian serius dari ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan, Minggu (16/08/2026)
Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan Kastum Hardianto sangat menyayangkan apabila ada SPPG yang tidak mau bekerja sama dengan Bumdes setempat apalagi Bumdes yang sudah terdaftar secara resmi di BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai distributor kebutuhan bahan baku MBG.
“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Desa (Kopdes) setempat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat melaporkan langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN), “ Ujarnya.
Kastum menambahkan, Pemerintah secara tegas mewajibkan seluruh SPPG untuk menyerap bahan baku pangan lokal (seperti beras, telur, ayam, sayur, dan lele) dari BUMDes, Kopdes, atau UMKM di desa setempat demi menggerakkan ekonomi desa.
“SPPG yang membandel atau mengambil pasokan dari luar wilayah tanpa izin terancam sanksi keras. Perpres No. 115 Tahun 2025 dengan tegas menyatakan bahwa SPPG harus bersinergi dengan BUMDes setempat,”tambahnya.
” Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Lamongan akan siap mengawali dan melakukan Investigasi ke seluruh SPPG terutama SPPG 1 Babat, bila memang ditemukan bahwa SPPG tidak mau bekerja sama dengan Bumdes, Kami akan kawal dan laporkan Badan Gizi Nasional (BGN) Agar SPPG tersebut di evaluasi atau di tutup, “pungkasnya












