Berita  

Belum Ada Kejelasan Perjanjian, Pemilik Lahan Minta Operasional SPPG Klagensrampat Dihentikan

Lamongan | kabarpena.net – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, untuk sementara diminta dihentikan oleh pemilik lahan.

SPPG dengan ID QMI1HHRR yang beralamat di RT 06/RW 01 Desa Klagensrampat tersebut dipersoalkan lantaran pemilik lahan mengklaim belum adanya kejelasan perjanjian pemanfaatan lahan antara pemilik dengan pihak yayasan maupun pengelola dapur.

Pemilik lahan, Hudlari dan Kamiyatun, melalui kuasa hukumnya, Sulthon Tajuddin, S.Hi., Sukawan Edy Darsono, S.H., dan Sugianto, S.H., memasang banner pemberitahuan penghentian sementara operasional di lokasi SPPG.

Sulthon Tajuddin mengatakan, bangunan SPPG tersebut berdiri di atas lahan milik kedua kliennya. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 224 atas nama Hudlari dan SHM Nomor 447 atas nama Kamiyatun.

“Alasan kami memasang banner penghentian sementara ini karena selama SPPG berdiri, belum ada kompensasi kepada klien kami, baik dari yayasan maupun pengelola SPPG,” ujar Sulthon.

Menurut dia, pihaknya hanya meminta agar hak-hak pemilik lahan dipenuhi. Selain persoalan kompensasi, pihaknya juga mempertanyakan kejelasan bentuk perjanjian pemanfaatan lahan antara kedua pemilik lahan dengan pihak yayasan atau pengelola SPPG.

“Lahan yang digunakan merupakan lahan atas nama kedua klien kami. Di samping itu, bentuk perjanjian antara yayasan atau pengelola dengan klien kami juga kurang jelas,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukawan Edy Darsono, S.H., mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Menurut Edy, pihaknya telah menemui Ketua Yayasan, Mujiono, untuk membicarakan persoalan pemanfaatan lahan tersebut. Namun, setelah menunggu sekitar satu pekan, belum ada jawaban atau respons yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan.

“Sejak awal kami sebenarnya mengedepankan jalan kekeluargaan. Kami sudah bertemu dengan Ketua Yayasan, Pak Mujiono. Namun, kami tunggu sekitar satu minggu, belum ada jawaban atau respons dari pihak yayasan maupun pengelola dapur,” ungkap Edy.

Karena belum mendapatkan penyelesaian, pihak pemilik lahan kemudian memberitahukan langkah tersebut kepada Pemerintah Desa Klagensrampat, Polsek Maduran, dan Koramil Maduran.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada penutupan SPPG secara permanen.

“Sebenarnya pihak kami sangat menyayangkan kalau SPPG ini sampai ditutup, karena dalam operasionalnya terdapat puluhan tenaga kerja. Apalagi, informasi yang kami terima, dapur ini sebelumnya sedang terkena suspend dan dalam waktu dekat akan kembali beroperasi,” jelasnya.

Pihak pemilik lahan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas, terutama terkait hak pemanfaatan lahan, kompensasi, serta bentuk perjanjian antara pemilik lahan dengan pihak yayasan atau pengelola SPPG.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yayasan maupun pengelola SPPG Klagensrampat terkait klaim pemilik lahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *