Lamongan| kabarpena.net – Kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan di Kabupaten Lamongan tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan ekonomi. Ketiganya juga merupakan persoalan politik karena berkaitan dengan distribusi sumber daya, kewenangan pemerintah, kepentingan kelompok, serta proses pengambilan keputusan publik. Data BPS menunjukkan bahwa pada Maret 2025 jumlah penduduk miskin Lamongan mencapai sekitar 145,45 ribu jiwa atau 12,03 persen. Angka tersebut turun dibandingkan 2024, tetapi menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan kebijakan yang membutuhkan intervensi berkelanjutan.
Dari perspektif politik distribusi, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam menentukan siapa yang memperoleh manfaat pembangunan. Anggaran daerah, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan merupakan instrumen distribusi sumber daya. Karena sumber daya pemerintah terbatas, penentuan prioritas pembangunan pada dasarnya merupakan proses politik. Pemerintah harus memilih kelompok dan wilayah yang membutuhkan intervensi lebih besar.
Persoalan tersebut relevan dengan kondisi Lamongan yang memiliki karakteristik wilayah dan aktivitas ekonomi yang beragam. Dokumen RPJMD Lamongan mengidentifikasi sejumlah persoalan pembangunan, termasuk kemiskinan, ketimpangan pengeluaran, pengangguran, kualitas pendidikan, infrastruktur, kesejahteraan petani, serta belum optimalnya pembangunan desa.
Dari perspektif kekuasaan dan aktor, kebijakan penanggulangan kemiskinan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pemerintah desa, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat miskin. Setiap aktor memiliki kepentingan dan sumber daya yang berbeda. Pemerintah memiliki kewenangan regulasi dan anggaran. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pemerintah desa memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Sementara itu, masyarakat dan kelompok sosial memiliki kepentingan terhadap akses program dan pelayanan publik.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh desain program. Relasi antarkaktor dan kualitas tata kelola juga menentukan hasil kebijakan. Koordinasi yang lemah dapat menyebabkan program berjalan sektoral. Sebaliknya, koordinasi lintas sektor dapat menghubungkan bantuan sosial dengan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah Kabupaten Lamongan sendiri telah menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2026-2030 sebagai instrumen untuk mengintegrasikan berbagai program penanggulangan kemiskinan.
Dari perspektif keadilan distributif, persoalan utamanya bukan hanya berapa banyak anggaran yang dikeluarkan, tetapi bagaimana manfaat pembangunan didistribusikan. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan industrialisasi perlu memberikan akses dan manfaat kepada masyarakat lokal. Pertumbuhan ekonomi yang terkonsentrasi pada kelompok atau kawasan tertentu berpotensi memperlebar kesenjangan apabila tidak diikuti dengan perluasan kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, serta akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Dalam konteks ini, partisipasi politik masyarakat menjadi penting. Masyarakat miskin seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai aktor yang terlibat dalam musyawarah perencanaan pembangunan, pengawasan program, dan evaluasi kebijakan. Partisipasi dapat meningkatkan kesesuaian antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Perspektif ilmu politik juga mengharuskan adanya akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penentuan penerima program, lokasi pembangunan, penggunaan anggaran, dan evaluasi kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Dengan demikian, manajemen kemiskinan tidak berubah menjadi sekadar distribusi bantuan, tetapi menjadi proses tata kelola pembangunan yang berbasis kebutuhan dan keadilan.
Penulis M Farid Achiyani
Mahasiswa Program Magister Ilmu Politik
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya












