Lamongan| kabarpena.net – Dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan.com ( Edi Santoso ) terjadi saat meliput sidang kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Peristiwa ini memicu kecaman dari masyarakat serta kalangan jurnalis.
Insiden bermula ketika Edi Santoso menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam jalannya persidangan serta mengambil gambar terdakwa sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun, aksinya mendapat respons tidak menyenangkan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa.
Mereka mendekati Edi dan melakukan konfrontasi yang diduga mengarah pada intimidasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Meski berada dalam tekanan, Edi tetap berupaya mempertahankan haknya sebagai jurnalis yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejadian ini pun langsung menuai reaksi keras dari rekan-rekan jurnalis yang berada di lokasi.
“Apa yang dialami Edi Santoso merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Ia sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus yang merugikan negara,” ujar salah satu wartawan.
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Ia menyebut intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikenai sanksi pidana.
“Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers,” tegasnya.
Handoyo juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap intimidasi jurnalis dapat berdampak luas. “Menghalangi jurnalis sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis, terutama di lingkungan pengadilan. Keberanian Edi Santoso dalam meliput kasus ini dinilai menjadi simbol komitmen pers dalam mengawal transparansi, meski dihadapkan pada berbagai ancaman.
Peristiwa ini pun berpotensi menjadi sorotan luas di berbagai platform media digital, sekaligus menjadi ujian nyata bagi kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.(Red)












