Revitalisasi pembangunan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) AL Kautsar yang beralamat di Desa Manyar Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan molor.
Tercatat dalam papan informasi pembangunan berasal dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dasar Menengah dengan anggaran Rp 1.023.101.000,- yang bersumber dari APBN 2025.

Pembangunan yang dimulai sejak 15 September 2025 seharusnya selesai pada 6 Desember 2025 ternyata bangunannya belum mencapai 50%. Hal tersebut menuai tanggapan dari Sekjend LSM PENJARA Iwan Dirinya mengatakan, seharusnya pembangunan sarana pendidikan haruslah tepat waktu. Mengingat kegiatan pendidikan itu adalah prioritas utama pembangunan sumber daya manusia.
“Kita sudah cek sampai tanggal 10 Desember 2025 pembangunan masih juga belum selesai bahkan 50% saja belum tercapai” Berarti benar yang terpampang hanya formalitas saja. pembangunan masih jauh dari kata selesai,” cetusnya.

Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sudah mengatur secara komprehensif terkait hal-hal tersebut. “Perpres 16 tahun 2018 sudah jelas. Semua diatur secara komprehensif.
Namun apa yang terjadi di lapangan seperti yang terjadi pada revitalisasi SMA Al-Kautsar sangat jauh dari cita-cita Perpres.
Dimana pengawasan dari Cabang Dinas Wilayah Kab.Lamongan ? Kok terkesan diam saja,” imbuhnya lagi.
Selain adanya keterlambatan pembangunan, saya juga mencurigai adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pembangunan. “Iya kami menduga bukan hanya keterlambatan, tapi jika melihat secara fisik bangunan saat ini, berpotensi ada ketidakpatuhan lainnya terhadap undang-undang.baik Kepala sekolah, Konsultan pengawas dan konsultan Perencana proyek.
Kami minta Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Lamongan jangan tutup mata, awasi, kan itu sudah amanah Perpres. Jangan sampai nanti ini menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK),” tandasnya.
Saat kami dan tim turun langsung ke lapangan, kami juga bertemu seseorang yang bernama pak Hadi Sasmito saat itu berada di lokasi dan mengaku sebagai Konsultan Pengawas sekaligus merangkap sebagai Konsultan Perencana, ini juga sudah menyalahi aturan dalam regulasi yang diatur bahwasanya dalam Pembangunan Program Revitalisasi Sekolah,Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan pendidikan) dibantu oleh seorang Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dalam mensukseskan Program Tersebut,namun Hadi ini malah merangkap tugas sebagai perencana dan pengawas, ini jelas menyalahi aturan.
Dia juga menyatakan bahwa pembangunan ini sudah di borongkan pada pihak luar, yang disebut dengan nama mas Lutfi dari kota babat tandasnya,padahal program ini adalah Swakelola bukan Kontraktual.
Terpisah, sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kepala Sekolah SMA Al-Kautsar Zainur Rosyid ketika dikonfirmasi media awak melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.












