Berita  

Konflik PT. TAS dan Masyarakat Torete, Kemana Keberpihakan Bupati Morowali?

Perlawanan suara masyarakat desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah melalui Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) terus menggema dalam memperjuangkan harga reformasi lahan pribadi, lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dan tali asih tanah ulayat yang berkeadilan, bukan ganti rugi yang justru merugikan.

Objek lahan yang dimaksud, yakni diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Teknik Alum Service (TAS) yang menjadi rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) Neo Energy Estate yakni Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE) di Desa Buleleng dan Torete.

Dalam catatan media ini, perjuangan masyarakat Torete sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir, terhitung sejak awal september 2025, yang ditandai dengan aksi protes spontanitas oleh AMTB diwilayah objek lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan tanah ulayat Lambaru dan Larohaka diwilayah administrasi desa Torete.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat Torete, pemicu utama konflik agraria antar dan pihak masyarakat perusahaan adalah adanya pembaruan lahan masyarakat secara senyap tanpa melibatkan masyarakat umum. Dibuktikan dengan tidak adanya sosialisasi dan belum adanya kesepakatan mengenai nilai kompensasi dan tali asih kepada desa masyarakat Torete.

“Adapun pertemuan dan kesepakatan dilakukan secara diam-diam, dengan melibatkan segelintir orang. Mulai dari Kades dan Aparat Desa Torete, Ketua BPD dan Anggota, beberapa Tokoh masyarakat serta Camat Bungku Pesisir,” ungkap Ketua AMTB, Arlan Dahrin kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Belakangan diketahui, ternyata telah terjadi transaksi lahan dari pihak perusahaan kepada Kepala Desa Torete saat itu masih dijabat Ridwan, S.Pdi, berupa pengadaan lahan mangrove Desa Torete oleh PT. TAS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara perihal persetujuan penerimaan dana atas kawasan mangrove sebagaimana Berita Acara September 2024 yang tersebar luas.

Kemarahan masyarakat tidak terbendung, berbagai upaya pun dilakukan melalui wadah AMTB. Bukan hanya masalah pembukaan lahan mangrove yang terindikasi pelanggaran hukum terkait dugaan pengungkapan kewenangan yang terjadi, namun berbagai persoalan yang terjadi selama ini pun ikut disuarakan dalam tuntutan aspirasi masyarakat maupun aduan kepada berbagai instansi dan institusi Aparat Penegak Hukum (APH).

Ada persoalan dugaan penyelewengan dana Corporite Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari sejumlah perusahaan yang beraktivitas di wilayah desa Torete hingga dugaan pelanggaran korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Bahkan ada pula, pengaduan mengenai adanya aktivitas PT. TAS dan MIS dikawasan hutan mangrove diduga tanpa memiliki legalitas terlebih dahulu.

Berangkat dari berbagai persoalan inilah, jalan panjang dan berliku perjuangan masyarakat Torete dalam menuntut hak dan keadilan pun dimulai. Pasalnya, aroma permainan kotor dalam ekosistem konflik agraria ini mulai menyeruak bag bau bangkai yang busuk tak bisa dicegah. masyarakat pun tak tinggal diam. Selain aksi unjukrasa, laporan pengaduan dilayangkan. Baik kepada pemerintah kecamatan, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Morowali, Bupati Morowali hingga Aparat Penegak Hukum (Polres dan Kejaksaan).

Laporan pengaduan pertama, terhadap Kepala Desa Torete, Ridwan S.Pdi soal dugaan doktrin kewenangan dan penggelapan dana yang mengarah pada tindakan pidana korupsi terkait kompensasi lahan pribadi dan lahan APL, CSR maupun PPM. Kedua, laporan dari Kepala Desa Torete, Ridwan, S.Pdi terhadap Ardila atas penggelapan dana. Ketiga, laporan Ketua BPD Torete, Baharudin terkait dengan pemalsuan SKT/SKPT. Keempat, laporan terhadap perusahaan tambang PT. TAS atas dugaan tindak pidana pelanggaran lingkungan.

Tidak hanya itu, ada juga laporan terhadap Ketua AMTB sekaligus Koordinator lapangan aksi spontanitas, Arlan Dahrin dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dalam bentuk perbuatan atau kebencian dimuka umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang izin diskriminasi ras dan etnis. Sukardin Panangi warga Buleleng yang saat ini menjabat Humas Lokal PT. TAS sebagai pelapor.

Para pejuang hak dan keadilan dari Masyarakat Torete menilai, laporan tersebut tendensius karena sarat dengan kepentingan perusahaan. Dugaan upaya kriminalisasi terhadap aktivisme pun disuarakan. PT. TAS dan MIS di PSN NEMIE dituding menggunakan tangan Aparat Penegak Hukum dalam menekan perlawanan masyarakat terhadap perjuangan akan hak keperdataan dan nilai pengampunan atau tali asih yang berkeadilan kepada masyarakat setempat.

Masyarakat Torete melalui AMTB menilai, harga yang diberikan perusahaan atas hak keperdataan masyarakat sebesar Rp. 10.000 permeter untuk proyek Pembangunan Kawasan industri, tidaklah manusiawi. Pendapat berbeda datang dari Bupati Morowali yang mendesak untuk segera melakukan pembayaran dengan harga tipis itu memenuhi kualifikasi Plt Kades Torete. Menyikapi interaksi tersebut, masyarakat pun bertanya-tanya tentang arah keberpihakan Bupati Morowali. Ada apa sebenarnya?. Apakah memang berpihak kepada masyarakat atau justru berpihak kepada korporasi yang menindas?.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *