Berita  

Konflik Tambang Nikel di Torete, Warga Berdialog Langsung dengan Wakapolda Sulteng

Palu | Kabarpena.net – Kasus hukum yang menyeret warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik. Empat warga Torete kini harus berkumpul dengan aparat penegak hukum setelah melaporkan pihak perusahaan tambang nikel atas dugaan isu SARA dan membakar kantor perusahaan.

Kasus Torete tersebut berakhir pada penangkapan dan tersingkirnya empat warga di Polres Morowali. Merespons situasi itu, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Markas Polda Sulteng untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026).

Tim Kuasa Hukum warga Torete, Firmansyah C. Rasyid, SH, didampingi Advokat Rakyat Agussalim, SH dan Mei Prawesty, SH, menyampaikan bahwa telah memaparkan kronologis pokok permasalahan yang melatarbelakangi kasus Torete kepada Wakapolda Sulteng.

Menurut Firmansyah, keluarga warga yang ditahan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, terutama terkait dugaan isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus Torete tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, yang mengakibatkan tindak pidana pembakaran kantor.

Wakapolda Sulteng dalam pertemuan tersebut meminta agar masyarakat Torete menyampaikan informasi yang salah di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan stigma negatif. Ia juga mendorong warga untuk melaporkan secara resmi jika menemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan tambang nikel di wilayah Torete.

Bahkan, Wakapolda Sulteng dengan tegas meminta masyarakat Torete tidak segan-segan melaporkan dugaan praktik yang dianggap meresahkan warga dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam suasana haru, keluarga warga Torete yang ditahan meminta penangguhan diasingkan dengan alasan kemanusiaan. Mereka menyebutkan kondisi orang tua yang sedang sakit, anak-anak yang masih kecil, serta pertimbangan akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Permohonan tersebut mendapat respon positif. Wakapolda Sulteng meminta agar surat permohonan penangguhan segera disampaikan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Konflik Agraria Torete dan Dugaan Pelanggaran PT RCP

Di balik kasus Torete, terungkap konflik agraria panjang antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP). Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga tahun 2035, namun aktivitasnya sejak tahun 2023 disebut memicu polemik lahan, dugaan pencurian ilegal, hingga permasalahan lingkungan.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan warga Torete, PT RCP diduga melakukan penambangan di lahan koridor seluas sekitar 20 hektare yang berada di luar batas IUP, serta melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hanya seluas 99,04 hektar.

Tak hanya itu, PT RCP juga disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan, mulai dari sistem penambangan yang tidak sesuai kaidah good mining practice, pembuangan material tanpa sedimen kolam, hingga dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.

Dari Somasi Hingga Pembakaran Kantor

Konflik Torete memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Somasi tersebut menuntut izin aktivitas tambang di lahan observasi, transparansi izin lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.

Karena somasi tak diindahkan, warga melakukan aksi penyelamatan aktivitas penambangan dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas setelah penangkapan paksaan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan hingga masyarakat berakhir pada pembakaran kantor PT RCP.

Peristiwa ini menyeret nama Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga lainnya yang menangkap dugaan keterlibatan dalam pembakaran kantor perusahaan.

Komnas HAM Soroti Penangkapan Warga Torete

Komnas HAM Perwakilan Sulteng menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan dua warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk menyuarakan permasalahan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Meski demikian, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *