Lamongan. Kabarpena.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada sejumlah dinas terkait dan para pengembang perumahan yang diduga melanggar prosedur, terutama terkait status lahan, penabrak aturan lahan hijau, dan ketiadaan site plan yang sah.
Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memanggil pihak-pihak krusial, termasuk Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) pada Kamis,(11/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Fredy Wahyudi secara tegas mengingatkan agar dinas terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin, khususnya bagi pembangunan perumahan di atas lahan yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujar Fredy, menekankan bahwa praktik yang hanya berpegangan pada ikatan jual beli sangat rentan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain status kepemilikan, Ketua DPRD Lamongan ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan lahan pertanian. Kabupaten Lamongan sudah memiliki payung hukum yang jelas ,yakini Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan .
“Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur, dan juga jangan nabrak aturan. Lamongan sudah punya Perda. Dinas harus memastikan setiap perizinan tidak melanggar ketentuan lahan hijau,” tegasnya.
Peringatan keras tidak hanya dinas terkait, namun juga kepada para pengembang. Fredy mengingatkan bahwa aturan perizinan sudah jelas, izin harus selesai terlebih dahulu , baru mulai pembangunan. “Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Ia juga meminta dinas perizinan untuk memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah pengembang yang mendahului aturan, serta mengantisipasi adanya indikasi praktik permainan lahan oleh oknum tertentu.
Disisi lain, Fredy Wahyudi juga menekankan agar dinas terkait bersikap fair dan transparan dalam melayani permohonan izin dari pengembang.
“Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkas lengkap memenuhi standar aturan, Dinas harus membantunya jangan direpot – repot,” pinta Fredy.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan juga sudah memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan. Wan












