Berita  

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin PKKPRL Seluas 30 Hektar di Gresik

Gresik | kabarpena.net – Sebagai langkah tegas mengawal keberlanjutan pemanfaatan ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektar di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Langkah strategis ini dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/26) terhadap kegiatan milik PT. PIM. Penghentian dilakukan lantaran beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang terjun langsung memimpin penyegelan di lokasi, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar demi masa depan sumber daya kelautan.

“Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini, karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan,” tegas Ipunk di lokasi penyegelan.

Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelautan di lapangan, aktivitas PT. PIM diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan pesisir Gresik. Ipunk menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara yang dilakukan oleh Polsus PWP3K ini merupakan wewenang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.

Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku usaha. Setiap entitas yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. Khusus untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga mutlak harus mengantongi izin reklamasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain diwajibkan memiliki izin, setiap pelaku usaha juga terikat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu ekologis yang tertera di dalam perizinan tersebut, termasuk tidak melebihi kesesuaian luasan area usaha yang diizinkan.

“Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” pungkas Ipunk.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia. KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak daya dukung lingkungan pesisir. Pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan harus selaras dengan kelestarian alam, agar laut kita tetap sehat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *