Tengki Solar 8.000 Liter Diduga Ilegal Dikabarkan Sempat Dititipkan di Rumah Dinas Polisi, Publik Desak Penjelasan Polres Tulungagung

Tulungagung| kabarpena.net – Dugaan pelepasan kendaraan tengki bermuatan sekitar 8.000 liter solar yang diduga ilegal di wilayah Tulungagung semakin memicu sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya soal proses penanganan hukum, tetapi juga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengamanan kendaraan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tengki berwarna biru putih dengan logo APE tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh aparat di wilayah hukum Polsek Sumbergempol. Namun, alih-alih berada di lokasi penyimpanan resmi, kendaraan itu justru dikabarkan sempat dititipkan di area rumah dinas polisi.

Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Mekarsari RT 01 RW 02, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, yang dikenal sebagai asrama atau rumah dinas anggota Polres Tulungagung.

Keberadaan kendaraan tersebut di lokasi rumah dinas memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, secara prosedur, barang bukti dalam sebuah perkara umumnya ditempatkan di lokasi penyimpanan resmi milik kepolisian.

Sejumlah warga sekitar mengaku sempat melihat aktivitas kendaraan tengki tersebut pada dini hari. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa kendaraan itu sempat keluar dari lokasi rumah dinas pada waktu yang tidak biasa.

“Sekitar pukul 04.00 dini hari tengki biru putih itu keluar dari lokasi rumah dinas, lalu sekitar pukul 08.00 pagi terlihat kembali lagi. Warga jadi bertanya-tanya sebenarnya kendaraan itu diamankan atau bagaimana,” ungkapnya.

Kabar tersebut semakin memantik perhatian publik setelah muncul informasi adanya laporan dari seorang warga Kediri yang dikenal dengan sebutan “Cokrek”. Selain itu, beredar pula isu di masyarakat terkait dugaan adanya negosiasi atau permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan kendaraan tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, tentu hal ini menjadi persoalan serius karena menyangkut distribusi solar yang diduga tidak sesuai aturan, terlebih dalam jumlah besar mencapai sekitar 8.000 liter.

Media Krisnanewstv.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk kepada Kanit Fafa yang disebut mengetahui penanganan perkara tersebut. Pesan konfirmasi telah disampaikan, namun hingga berita ini disusun belum ada respons atau penjelasan resmi dari yang bersangkutan.

Sikap bungkam ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai, dalam kasus yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, aparat penegak hukum seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta pihak Polres Tulungagung segera memberikan klarifikasi terkait beberapa hal, di antaranya status kendaraan tengki tersebut, asal muatan solar yang dibawa, serta alasan kendaraan yang diduga bermasalah itu sempat berada di lokasi rumah dinas.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Tapi jika ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya juga harus transparan. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan oleh media. Publik kini menunggu penjelasan dari Polres Tulungagung guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait kasus tersebut.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *