Berita  

Desak Satpol PP Bertindak, LBH Bandeng Lele Soroti Dugaan Perumahan Zam-Zam Residence Belum Kantongi PBG

Lamongan | kabarpena.net – Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan untuk bersikap tegas dengan menutup sekaligus membongkar bangunan di Perumahan Zam-Zam Residence yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pria yang akrab disapa Gus Irul itu menegaskan, pernyataannya bukan tanpa dasar. Menurutnya, pengakuan pemilik Perumahan Zam-Zam Residence dalam salah satu media online beberapa waktu lalu menjadi bentuk pengakuan terbuka bahwa perumahan tersebut memang belum memiliki izin PBG sejak awal pembangunan.

“Jadi sudah jelas, hingga saat ini PBG Perumahan Zam-Zam belum ada. Sejak awal saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa Perumahan Zam-Zam Residence tidak memiliki PBG. Sekarang malah menyalahkan dinas perizinan. Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU Nomor 28 Tahun 2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan. Kalau dinas perizinan belum mengeluarkan, berarti persyaratannya memang belum beres,” tegas Gus Irul.

Menurutnya, salah satu alasan belum diterbitkannya PBG diduga karena lokasi perumahan berada di atas lahan LSD yang penggunaannya kini dibatasi pemerintah pusat.

Ia juga mengaku prihatin terhadap para warga atau user yang telah melunasi pembayaran rumah namun hingga kini belum dapat mengurus kepemilikan tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya kasihan kepada warga atau user yang sudah melunasi pembayaran rumahnya. Ada beberapa yang sudah mengonfirmasi kepada saya terkait pengurusan kepemilikan tanah untuk penerbitan SHM. Namun karena sejak awal PBG tidak terbit, maka secara otomatis SHM juga tidak bisa diproses,” ujarnya.

Gus Irul menjelaskan, meskipun PBG bukan syarat mutlak penerbitan SHM, dokumen tersebut wajib dilampirkan apabila di atas tanah telah berdiri bangunan.

“Jika rumah di perumahan sudah dibangun, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mensyaratkan PBG sebagai bukti legalitas fisik bangunan untuk memproses penerbitan atau pemecahan SHM dari induk developer ke nama user,” lanjutnya.

Atas persoalan tersebut, LBH Bandeng Lele membuka ruang pendampingan hukum bagi warga atau user Perumahan Zam-Zam Residence yang hingga kini belum memperoleh SHM.

“Melalui LBH Bandeng Lele, saya siap membantu warga atau user secara cuma-cuma alias gratis bagi yang merasa dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, developer yang tidak memiliki perizinan seperti PBG dan merugikan konsumen dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau denda hingga miliaran rupiah,” tandasnya.

Ia juga kembali mempertanyakan ketegasan Satpol PP Lamongan terhadap bangunan yang dinilai ilegal tersebut.
“Pemerintah daerah melalui Satpol PP harus tegas terhadap bangunan liar dan ilegal. Jika ini terus dibiarkan, maka keberadaan Satpol PP sebagai penegak perda patut dipertanyakan. Ada apa?” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

“Mohon maaf, saya belum mendapatkan laporan terkait masalah ini. Besok kami akan berkoordinasi dengan dinas yang menangani persoalan tersebut,” ujarnya, Kamis (28/5/2026), saat menjawab konfirmasi awak media melalui WhatsApp. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *