Lamongan | kabarpena.net – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap total 372 unit SPPG di wilayah Jawa Timur.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur, termasuk sejumlah dapur di Kabupaten Lamongan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan sejumlah dapur yang belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun 12 SPPG di Kabupaten Lamongan yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara, yakni:
1. SPPG Kedungpring Sukamalo (Yayasan Peduli Pengembangan Umat).
2. SPPG Kembangbahu Lopang 2 (Yayasan Bintang Sembikan Indonesia Raya).
3. SPPG Tikung Bakalanpule (Yayasan Tunas Bakti Luhur).
4. SPPG Kalitengah Pucangtelu (Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja).
5. SPPG Tikung Guminingrejo (Yayasan Niko Cahaya Abadi).
6. SPPG Modo Yungyang 2 (Yayasan Intisari Berkah Abadi).
7. SPPG Mantup Tunggunjagir (Yayasan Joyo Nur Sahilly).
8. SPPG Tumenggungan 2 (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).
9. SPPG Babat 2 (Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMP Klepek).
10. SPPG Sambeng Ardirejo (Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara).
11. SPPG Sukorame (Yayasan Al Ma’ruf Sukorame).
12. SPPG Maduran Taji (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).
Selain penghentian operasional, sanksi tersebut juga berdampak pada penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur-dapur yang bersangkutan.
“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major),” bunyi keterangan lain dalam surat itu.
BGN menegaskan, kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang dihentikan sementara operasionalnya diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.












