Lamongan | kabarpena.net – Tumpukan sampah liar di tepi Jalan Raya Sugio–Lamongan, tepatnya di Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan warga dan pengguna jalan. Meski telah dipasang papan peringatan larangan membuang sampah serta garis pembatas oleh pemerintah desa, sampah rumah tangga dan berbagai jenis limbah masih terus menumpuk di lokasi tersebut.
Kondisi itu tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama saat musim hujan.
Guru Sami’an, warga setempat yang setiap hari melintasi jalur tersebut, mengaku prihatin dengan kondisi yang tak kunjung berubah.
“Setiap lewat mau ke arah Sugio selalu mendapati pemandangan sampah di tepi jalan. Apalagi kalau musim penghujan, baunya sangat menyengat dan mengganggu sekali,” ujarnya.
Menurut warga, tumpukan sampah terdiri atas sampah rumah tangga, plastik, sisa makanan, hingga barang-barang bekas yang dibuang sembarangan di pinggir jalan. Lokasi yang berada di jalur utama tersebut membuat pemandangan kumuh mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Warga lainnya, Novian Hendriansyah, mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan sampah diduga bukan berasal dari Dusun Babatan. Ia menyebut sejumlah oknum dari luar wilayah kerap memanfaatkan lokasi yang relatif sepi untuk membuang sampah secara ilegal.
“Sudah ada tulisan larangan, tapi tetap saja dibuang. Kami berharap pemerintah kabupaten bertindak tegas, jangan hanya sekadar memberi peringatan. Kalau dibiarkan, nanti musim hujan tiba baunya makin parah dan bisa bikin sakit,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sekarbagus dan perangkat dusun diketahui telah menerima berbagai laporan dari masyarakat. Upaya pencegahan berupa pemasangan papan larangan dan tanda pembatas juga telah dilakukan. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar.
Selain merusak pemandangan, keberadaan sampah di pinggir jalan dikhawatirkan memicu berbagai masalah lingkungan. Tumpukan sampah yang membusuk dapat menimbulkan bau menyengat, menjadi sarang lalat dan nyamuk, serta berpotensi menyebabkan penyakit seperti diare, demam berdarah, dan gangguan pernapasan. Sampah juga berisiko menyumbat saluran air yang dapat memicu genangan maupun banjir saat musim hujan.
Warga menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan masalah tersebut terus berulang, di antaranya masih adanya oknum yang membuang sampah sembarangan, minimnya pengawasan di lokasi, belum tersedianya fasilitas pembuangan sampah yang memadai, serta belum adanya penindakan tegas terhadap pelanggar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan benar dan dilarang membuang sampah sembarangan. Pemerintah desa bertugas melakukan edukasi dan fasilitasi pengelolaan sampah, sedangkan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penegakan aturan.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, seperti memasang kamera pengawas (CCTV), menambah fasilitas tempat pembuangan sementara, melakukan patroli rutin, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar.
Masyarakat juga mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Mereka menilai persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran bersama agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun warga sekitar.
Berita ini dapat digunakan untuk media online dengan gaya pemberitaan yang netral dan berimbang.












