Berita  

Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kradenan Rejo Pecah Meski Belum Enam Bulan, Kualitas Dipertanyakan

LAMONGAN – Pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp100 juta di Desa Kradenan Rejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Pasalnya, rabat beton tersebut dilaporkan sudah mengalami retak dan pecah di sejumlah titik, padahal usia pengerjaannya belum genap enam bulan.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya kualitas konstruksi. Warga menduga adanya pengurangan material dalam proses pengerjaan rabat beton, sehingga mutu yang dihasilkan jauh dari standar yang seharusnya. Retakan terlihat memanjang dan melebar, bahkan di beberapa bagian tampak mengelupas, sehingga dikhawatirkan akan semakin parah apabila terus dilalui kendaraan.

“Baru beberapa bulan sudah pecah-pecah. Kalau kualitasnya bagus, seharusnya bisa bertahan lama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan serta Inspektorat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan apakah pekerjaan rabat beton telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Selain itu, mencuat pula dugaan adanya konflik kepentingan. Kepala Desa Kradenan Rejo diketahui juga memiliki usaha toko material bangunan. Hal ini menimbulkan kecurigaan sebagian pihak bahwa proyek rabat beton tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam penyediaan material bangunan.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi rabat beton maupun dugaan pengurangan material tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala desa masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, agar setiap pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal dan tidak merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *