Pada tahun ini, Desa Duwel mendapatkan kuota sebanyak 350 bidang sertifikat tanah melalui program PTSL. Suwanto menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami sebagai panitia berharap seluruh proses PTSL di Desa Duwel dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan, sehingga seluruh kuota 350 bidang sertifikat dapat terealisasi dengan baik,” ujar Suwanto.
Sementara itu, Bendahara Panitia PTSL Desa Duwel, Sungkono, menambahkan bahwa pengelolaan administrasi dan keuangan program dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tahapan administrasi dan pengelolaan keuangan PTSL dilaksanakan secara jelas dan transparan. Harapannya, masyarakat merasa nyaman dan yakin mengikuti program ini hingga proses sertifikat selesai,” jelas Sungkono.
Panitia PTSL juga mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam program agar aktif mengikuti setiap tahapan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan sinergi antara panitia, pemerintah desa, dan warga, program PTSL di Desa Duwel diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red)












