Berita  

Berita MBG Dinilai Tak Akurat, Kepala SPPG Bulutengger Angkat Bicara

Lamongan | kabarpena.net – Pemberitaan disalah satu media online berjudul “MBG di SPPG Desa Bulutengger Dinilai Tidak Sesuai Standar, Wali Murid Merasa Kecewa” menuai reaksi keras dari pihak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menilai berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan cenderung sepihak.

Kepala SPPG Bulutengger, Vicky Bambang Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/3/2026) menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak pernah diklarifikasi kepada pihaknya.

“Kami atas nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Bulutengger sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Foto yang ditayangkan bukan menu dari dapur MBG Bulutengger, melainkan milik pihak lain. Lebih parah lagi, media tersebut tidak pernah melakukan wawancara langsung dengan pihak dapur,” ujarnya.

Menu MBG 3 Maret 2026

Bambang juga menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cek dan ricek sebagaimana mestinya dalam praktik jurnalistik.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait hal itu. Tiba-tiba berita muncul dan tidak sesuai fakta. Bahkan lokasi sekolah yang dimaksud juga tidak disebutkan secara jelas. Seharusnya media melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak MBG agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Menurut Bambang, isi pemberitaan tersebut sangat jauh berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia bahkan menyebut tudingan terkait menu MBG tidak layak sebagai informasi yang tidak benar.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil 0812/16 Sekaran terkait pemberitaan tersebut dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Koramil mengenai pemberitaan itu.

Dalam waktu dekat kami juga berencana melaporkan persoalan ini ke Dewan Pres,” tambahnya.
Ia menilai pemberitaan tanpa konfirmasi kepada narasumber utama merupakan bentuk pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, pemilik media tersebut berinisial (ZF), menyampaikan permohonan maaf terkait terbitnya pemberitaan tersebut.

“Mohon maaf, pada saat berita itu naik tanpa konfirmasi kepada pemimpin redaksi. Yang memposting adalah wartawan Zamroni,” ungkapnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan terkait pentingnya penerapan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *