Mojokerto | kabarpena.net – Menyikapi pemberitaan tertanggal 12 April 2026 terkait dugaan aktivitas gudang penggilingan padi ilegal di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, redaksi kabarpena.net melakukan penelusuran langsung guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Hasil investigasi serta keterangan dari pihak pengelola menunjukkan bahwa sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab.
1. Komoditas yang Dikelola Bukan Beras Konsumsi
Pengelola mencatat bahwa barang yang disimpan di gudang bukan beras untuk dikonsumsi manusia, melainkan meniran (butiran pecahan beras kecil) yang biasa digunakan sebagai bahan campuran pakan ternak.
Meniran tersebut diperoleh dari sejumlah daerah seperti Gresik, Nganjuk, dan Kediri, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali. Jika terdapat permintaan meniran bersih, proses yang dilakukan hanya sebatas pembersihan menggunakan blower untuk memisahkan kotoran atau dedak, bukan mengolah beras kualitas rendah menjadi beras premium.
2. Penggunaan Karung Bekas sebagai Praktik Umum
Terkait temuan karung dengan berbagai merek, termasuk yang menyerupai milik Bulog, pengelola menjelaskan bahwa karung tersebut merupakan karung bekas yang digunakan kembali (daur ulang).
Penggunaan karung bekas merupakan praktik dalam pendistribusian bahan pakan ternak skala kecil untuk menekan biaya operasional. Pengelola menyatakan tidak ada praktik pemalsuan merek maupun pengoplosan beras seperti yang dimaksudkan.
3. Gudang Hanya Difungsikan sebagai Tempat Transit
Bangunan yang digunakan diketahui merupakan bekas penggilingan padi yang sebelumnya tidak aktif. Saat ini, lokasi tersebut hanya dimanfaatkan sebagai gudang transit untuk aktivitas jual-beli meniran.
Aktivitas di gudang dilakukan secara terbuka dan tidak bersifat sebagaimana dugaan yang beredar di masyarakat.
4. Tanggapan Terkait Isu Perizinan
Pengelola juga menyayangkan timbulnya narasi yang berujung pada dugaan pelanggaran pidana tanpa melalui proses verifikasi dari instansi yang berwenang.
Menurutnya, usaha yang dijalankan merupakan kegiatan pengumpulan bahan pakan ternak rakyat dengan skala terbatas, bukan industri penggilingan padi besar yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang maupun lingkungan.(Red)












